Rabu, 27 April 2011

Pokok-Pokok Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual...Bagian 7


Pokok-Pokok Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual

11. PSAP No. 10
 
PP 24/2005 PSAP No. 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
PP 71/2010 PSAP No. 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan

TUJUAN : Mengatur mengenai perlakuan terhadap:


  • Koreksi Kesalahan 
  • Perubahan Kebijakan Akuntansi 
  • Perubahan Estimasi Akuntansi 
  • Operasi yang Tidak Dilanjutkan


RUANG LINGKUP :
            Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan Pernyataan Standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan Keuangan.

KOREKSI KESALAHAN :

Definisi  (Tidak diatur dalam PP 24)


  • Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas


  • Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan

           
Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya:


  • Kesalahan yang tidak berulang


  • Kesalahan yang berulang dan sistemik


Kesalahan bisa terjadi dan ditemukan pada:
  1. Periode waktu sebelum laporan keuangan diterbitkan atau periode tahun berjalan
  2. Periode waktu setelah laporan keuangan sudah diterbitkan tetapi belum diaudit oleh BPK
  3. Periode waktu setelah laporan diaudit BPK dan telah disahkan DPR/DPRD dengan UU atau Perda.


 
NO
KETERANGAN
PP 24 TAHUN 2005
PP 71 TAHUN 2010
1
Koreksi Kesalahan
§  Tidak berulang
§  Terjadi pada periode berjalan
§  Mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas

Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan

Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan baik akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban

2
Koreksi Kesalahan
§  Tidak berulang
§  Terjadi pada periode-periode sebelumnya
§  Mempengaruhi posisi kas
§  Laporan keuangan periode tersebut belum terbit
Pembetulan pada akun pendapatan atau akun belanja periode yang bersangkutan

Pembetulan pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban periode yang bersangkutan



3
Koreksi Kesalahan Atas Belanja
§  Tidak berulang
§  Terjadi pada periode sebelumnya
§  Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
§  Laporan keuangan sudah terbit

Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain

·     Menambah posisi kas : Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LRA
·     Mengurangi Kas :
pembetulan pada akun   Saldo Anggaran Lebih

4
Koreksi Kesalahan Atas Perolehan Aset Selain Kas
§   Tidak berulang
§   Terjadi pada periode sebelumnya
§   Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas)
§   Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
                         
Belum diatur



Pembetulan pada akun kas dan akun aset yang bersangkutan

5
Koreksi Kesalahan Atas Beban
§   Tidak berulang
§   Terjadi pada periode sebelumnya
§   Mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi posisi aset selain kas
§   Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit
Belum diatur

·     Pengurangan Beban : Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO
·     Penambahan Beban : pembetulan pada akun   Ekuitas


6
Koreksi Kesalahan Atas Pendapatan- LRA
§   Tidak berulang
§   Terjadi pada periode sebelumnya
§   Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
§   Laporan keuangan sudah terbit.       
Pembetulan pada akun Ekuitas Dana Lancar
Dalam PP 24 tidak dibedakan penerimaan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO
Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih

7
Koreksi Kesalahan Atas Penerimaan Pendapatan - LO
§   Tidak berulang
§   Terjadi pada periode sebelumnya
§   Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
§   Laporan keuangan sudah terbit.

Pembetulan pada akun Ekuitas Dana Lancar


Dalam PP 24 tidak dibedakan penerimaan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO

Pembetulan pada akun Kas dan akun Ekuitas

8
Koreksi Kesalahan Atas Penerimaan & Pengeluaran Pembiayaan
§   Tidak berulang
§   Terjadi pada periode sebelumnya
§   Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
§   Laporan keuangan sudah terbit.
                         
Belum diatur

Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih

9
Koreksi Kesalahan Atas Pencatatan Kewajiban
Belum diatur

Pembetulan pada akun kas dan kewajiban yang bersangkutan

10
Koreksi Kesalahan
§  Tidak berulang
§  Terjadi pada periode-periode sebelumnya
§  Tidak mempengaruhi posisi kas
§  Sebelum maupun setelah laporan keuangan terbit

Pembetulan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan

Pembetulan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar