Kamis, 28 April 2011

Akuntansi Piutang

Pokok Materi yang dipaparkan mengenai Akuntansi Piutang, yaitu hal-hal sebagai berikut:

1.Dasar Hukum Penyajian Piutang
a.PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
b.Buletin Teknis SAP No. 06 tentang Akuntansi Piutang
c.Buletin Teknis SAP No. 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir
d.PMK No. 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/
Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

2.Jenis Piutang berdasarkan Peristiwa yang menimbulkan piutang.
a.Pungutan pendapatan negara ( piutang pajak dan piutang PNBP)
Maka di K/L adalah Piutang PNBP (Sumber Daya Alam, Bagian Laba BUMN,
PNBP Lainnya.
b.Perikatan (penerusan pinjaman, dana bergulir, Tagihan Penjualan Angsuran
(TPA),piutang karena Kemitraan, piutang dari Pemberian Fasilitas/Jasa
(penyewaan Aset), transaksi dibayar di muka)
c.Transfer antar pemerintahan (Piutang Kelebihan Transfer DAU, DAK, DBH)
d.Adanya kerugian negara (TGR dan Tuntutan Perbendaharaan)

3.Penyisihan Piutang
Selama ini pada Neraca tidak disajikan piutang secara keseluruhan jika ada
piutang yg sulit ditagih, sehingga terdapat temuan BPK.
• Aset berupa piutang di neraca harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai
bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value)
• Metode penyisihan terhadap piutang yang tidak tertagih terdiri atas taksiran
kemungkinan tidak tertagih pada setiap akhir periode
Penyisihan piutang tidak tertagih dapat dilakukan berdasarkan umur piutang
atau dari jumlah yang ditetapkan.

4.Pungutan Pendapatan Negara
a.Pengakuan
Untuk dapat diakui sebagai piutang harus dipenuhi kriteria:
1)Telah diterbitkan surat ketetapan (digunakan utk menentukan penyisihan
piutangnya..saat perubahan/penurunan kualitas); dan/atau
2)Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan
b.Pengukuran, piutang disajikan sebesar:
1)Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi, berdasarkan surat ketetapan
kurang bayar yang diterbitkan.
2)nilai yang belum dilunasi, berdasarkan setiap tagihan yang telah ditetapkan
terutang oleh Pengadilan Pajak untuk WP yang mengajukan banding (terkait
dengan piutang pajak).
3)nilai yang belum dilunasi, berdasarkan setiap tagihan yang masih proses
banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh Pengadilan Pajaka (terkait
piutang pajak)
4)nilai bersih yang dapat direalisasikan untuk piutang yang tidak diatur dalam
UU tersendiri dan kebijakan penyisihan piutang tak tertagih telah diatur
Pemerintah.(nialinya yg benar2 bs direalisasikan)

5.Piutang berdasarkan Perikatan
a.Pengakuan, kriteria pengakuan piutang:
1)Harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban
secara jelas (yang pasti);
2)Jumlah piutang dapat diukur (yg tertuang);
3)Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan;
4)Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
b.Pengukuran:
1)Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas
negara/daerah atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai
wajar.
2)Piutang dari penjualan dinilai berdasarkan naskah perjanjian penjualan yang
belum dibayar; apabila ada potongan harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
3)Piutang pemberian fasilitas/jasa dinilai berdasarkan fasilitas atau jasa yang
telah diberikan dikurangi dengan uang muka yang diterima kalau ada.

6.Piutang Transfer Antar Pemerintahan
a.Jenis transfer dan dasar pelaksanaan
b.Pengukuran:
1)DAU (provinsi dan kabupaten/kota) disajikan sebesar jumlah yang belum
diterima (sesuai rincian Perpres), dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU
dari pemerintah pusat ke provinsi/kabupaten/ kota, precalculated berdasarkan
Perpres sehingga tidak ada Piutang DAU yang diakui.
2)DBH disajikan sebesar jumlah yang belum diterima sampai dengan tanggal
pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer
yang berlaku.
3)DAK disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh
Pemerintah Pusat.

7.Piutang Tuntutan Ganti Rugi
a.Identifikasi/ Jenis:
1)Tuntutan Perbendaharaan (TP)
2)Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
b.Pengakuan:
1)Adanya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak – penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara damai
2)Penyelesaian melalui Pengadilan, harus ada surat ketetapan dari instansi
berwenang.
c.Pengukuran
Disajikan sebagai Aset Lainnya untuk nilai yang diatas 12 bulan dan sebagai
Aset Lancar untuk nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan.

8.Penghapusan Piutang
• Piutang harus terjaga sesuai “net realizable value”, dengan cara melakukan
penyisihan piutang tak tertagih
• Penyisihan piutang bukan penghapusan piutang
• Pencatatan Penyisihan Piutang

9.Pemberhentian Piutang
Terdiri dari:
a. Pelunasan dengan pembayaran tunai
b. Penghapusbukuan (write-off) muncul apabila ada proses penghapustagihan dan
Penghapustagihan (write- down)

10.Penghapusbukuan Piutang
• Kebijakan intern manajemen dalam keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai
piutang dan ekuitas dapat lebih realistis.
• Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan
(pindah ke ekstrakomptabel).
• Akuntansi:
Debet: EDL – Cadangan Piutang
Debet: Penyisihan Piutang Tak Tertagih
Kredit: Piutang

11.Penghapustagihan Piutang
• Harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu misalnya apabila
upaya-upaya penagihan sendiri gagal, harus diserahkan penagihannya melalui
KPKNL
• K/L yang menyerahkan piutang tak tertagih tetap mencatat jumlah piutangnya,
dan diberikan penjelasan pada CALK kalau diserahkan penagihannya kepada KPKNL.

12. Penyajian Piutang pada Neraca adalah pada bagian Aset Lancar.

13. Akuntansi Piutang
Jurnal saat pengakuan piutang (sebagai aset lancar):
Piutang (per jenis piutang) XXX
Cadangan Piutang XXX

14. Akuntansi Penyisihan Piutang
Jurnal Penyisihan piutang tak tertagih (sebagai aset lancar):
Cadangan Piutang XXX
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih XXX

15. Penyajian Penyisihan Piutang pada Neraca adalah pada Aset Lancar mengurangi
akun Piutang.

16. Pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan:
a. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan
pengukuran piutang;
b. Rincian jenis-jenis, nama debitur, saldo menurut umur untuk mengetahui
tingkat kolektibilitasnya (tingkat kemampuan utk menagih piutang);
c. Dasar penghitungan penyisihan piutang menurut penggolongan kualitas piutang
(misalnya adalah PMK 201/PMK.06/2010);
d. Penjelasan atas penyelesaian piutang, masih di K/L atau sudah diserahkan
penagihannya kepada PUPN;
e. Jaminan atau sita jaminan jika ada.

17. Penerapan Penyisihan Piutang dalam Laporan Keuangan
a. Penyisihan piutang diterapkan secara bertahap:
• Penyisihan piutang cukup diungkapkan dalam CaLK pada LKKL Tahun 2010
(Audited) bagi K/L yang sudah dapat menerapkan penyisihan piutang.
• Penyisihan piutang (nilainya) disajikan pada Neraca dan diungkapkan secara
memadai dalam CaLK mulai LKKL Tahun 2011 bagi seluruh K/L.
b.Penyisihan piutang dilakukan oleh setiap satuan kerja K/L yang memiliki
Piutang dan dilaporkan secara berjenjang

Sumber : Buletin teknis no.06 Akuntansi Piutang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar