5. PSAP 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
NO | KETERANGAN | CASH TOWARDS ACCRUAL | ACCRUAL |
1 | Tujuan Penyajian CaLK | Tidak Ada | Untuk meningkatkan transparansi dan pemahaman yang lebih baik (par 2, PP 71/2010) |
2 | Isi CaLK | meliputi penjelasan/daftar terinci/analisis atas suatu pos dalam LRA, Neraca dan LAK (par 12, PP 24/2005) | meliputi penjelasan/ daftar terinci/analisis atas suatu pos dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK dan Laporan Perubahan Ekuitas (par 13, PP 71/2010) |
3 | Kebijakan akuntansi | Diantara Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan adalah : - Pengakuan pendapatan - Pengakuan belanja (par 50, PP 24/2005) | Diantara Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan adalah : - Pengakuan pendapatan-LRA - Pengakuan pendapatan-LO - Pengakuan Belanja - Pengakuan Beban (par 46, PP 71/2010) |
4 | Struktur Penjelasan CaLK | Tidak Ada | Struktur penjelasan CaLK atas setiap komponen laporan keuangan disebutkan dalam paragraf PSAP |
5 | Pengungkapan Informasi | Pengungkapan informasi utk pos-pos aset & kewajiban yang timbul sehubungan dg penerapan basis akrual atas pendapatan & belanja dan rekonsiliasinya dg penerapan basis kas (par 58 s.d. 61 PP 24/2005) | Tidak ada |
NO | KETERANGAN | CASH TOWARDS ACCRUAL | ACCRUAL |
1 | Catatan atas Persediaan | Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik (par 16, PP 24/2005) | Pada akhir periode akuntansi catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik (par 14, PP 71/2010) |
2 | Penilaian Persediaan | Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh (par 20, PP 24/2005) | Persediaan dapat dinilai dengan menggunakan : - Metode sistematis (FIFO atau rata-rata tertimbang) - Harga pembelian terakhir (par 17 PP 71/2010) |
3 | Beban Persediaan | Tidak ada | Terdapat bagian yang mengatur mengenai beban persediaan : - Dicatat sebesar pemakaian persediaan -Dalam rangka penyajian LO -Pengukuran persediaan secara perpetual dan periodik (par 22 s.d. 25, PP 71/2010) |
sumber : Bahan Sosialisasi PP No. 71/2010 (KSAP.org)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar