Rabu, 27 April 2011

Pokok-Pokok Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual...Bagian 1


Pada tanggal 22 Oktober 2010, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan. Jika pada PP Nomor 24 Tahun 2005 diatur mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Kas Menuju Akrual maka pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 terbagi atas 2 (dua) lampiran yaitu (SAP) berbasis Akrual dan berbasis Kas Menuju Akrual. Di bawah ini disajikan Pokok-Pokok Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual.


1. KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI 
     PEMERINTAH

NO
KETERANGAN
CASH TOWARD ACCRUAL
ACCRUAL
1
Penyusutan Aset Tetap
Tidak diuraikan dalam kerangka konseptual

Aset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa aset tertentu seperti tanah,  mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset (Par 16)

2
Entitas Akuntansi
Belum ada uraian mengenai Entitas Akuntansi

Terdapat uraian mengenai Entitas Akuntansi
3
Entitas Pelaporan
a)      Pemerintah Pusat;
b)     Pemerintah Daerah;
c)      satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah atau organisasi lainnya yang diwajibkan menyajikan LK menurut peraturan Per-UU-an (Par 19)

Selain sebagaimana disebutkan pada CTA, ditegaskan pula bahwa entitas pelaporan termasuk kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat (Par 22)

4
Peranan Laporan Keuangan

Pelaporan diperlukan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas;
- Manajemen;
- Transparansi; dan
- Keseimbangan antar generasi (Par 22)

Pelaporan diperlukan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas;
- Manajemen;
- Transparansi; dan
- Keseimbangan antar generasi
- Evaluasi Kinerja (Par 25)

5
Komponen Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Pokok
-          LRA
-          Neraca
-          LAK
-          CaLK (Par 25)

Laporan yang Bersifat optional
- Laporan Kinerja Keuangan (LKK)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) (par 26)

Keuangan Pokok
-          LRA
-          Laporan Perubahan SAL
-          Neraca
-          Laporan Operasional (LO)
-          LAK
-          Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
-          CaLK (Par 28)

6
Basis Akuntansi

Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA
Basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca (Par 39)

Basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (Par 42)
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas.
Bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. (Par 44)

7
Unsur Laporan Keuangan
a. LRA
-Pendapatan
-Belanja
-Transfer
-Pembiayaan

b. Neraca
-          Aset
-          Kewajiban
-          Ekuitas Dana (Ekuitas dana lancar, investasi dan dana cadangan) (Par 57-77)

c. Laporan Kinerja Keuangan
Laporan realisasi pendapatan (basis akrual) & belanja (basis akrual) – bersifat OPTIONAL


d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya - bersifat OPTIONAL

e. Laporan Arus Kas
-Penerimaan Kas
-Pengeluaran Kas

f. CaLK

Unsur Laporan Keuangan
Laporan Pelaksanaan Anggaran
a. LRA
-Pendapatan-LRA
-Belanja
-Transfer
-Pembiayaan

b. Laporan Perubahan SAL
Laporan Finansial
a. Neraca
- Aset
-  Kewajiban
- Ekuitas (Par 60-            83)
b. Laporan Operasional (LO)
- Pendapatan-LO
- Beban
- Transfer
- Pos Luar Biasa

c. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya

d. Laporan Arus Kas
-Penerimaan Kas
-Pengeluaran Kas

e. CalK

8
Pengakuan Unsur Laporan Keuangan

Pengakuan Pendapatan (Par 88)
Pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.

Pengakuan Belanja (Par 89)
Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat.
Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan

Pengakuan Pendapatan (Par 95)
Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan

Pengakuan Belanja dan Beban (Par96-97)
Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan

9
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan

Menggunakan nilai perolehan Historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut

Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal
(Par 90)

Menggunakan nilai perolehan Historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran/ penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut

Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. (Par 98)




sumber : Bahan Sosialisasi PP No. 71/2010 (KSAP.org)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar