Kamis, 28 April 2011

Hari-hari terakhir DTSD Kekayaan Negara II Angkatan I ke KPKNL

Tak terasa kami telah mengikuti DTSD Kekayaan Negara II Angkatan I selama 3 minggu lebih...hari-hari terakhir kami disibukkan dengan penyusunan tugas karya tulis PKL kami ke KPKNL Bekasi...ada rasa sedih untuk meninggalkan asrama dan DTSD Kekayaan Negara...semua yang kami dapat dari DTSD Kekayaan Negara II telah menambah banyak pengetahuan mengenai pekerjaan yang akan kami hadapi..SEMANGAT




PKL DTSD Kekayaan Negara II Angkatan I ke KPKNL Bekasi





Hari-hari pertama DTSD Kekayaan Negara II Angkatan I Tahun 2011

Minggu sore tanggal 03 April 2011, saya dan teman2 sudah tiba di asrama KNPK Jurangmangu..ini pertama kalinya saya akhirnya melihat kampus STAN di Bintaro...begitu masuk asrama yang saya lihat adalah fasilitas asramanya yang cukup memadai jauh dari kesan selama ini yangs aya dapat dari cerita orang2 mengenai asrama...

Hari-hari pertama Diklat dimulai..Alhamdulillah lancar...teman2 yang asik2 semua..membaur..pengajar yang fun...panitia penyelenggara dari KNPK yg sangat mengakomodir semua kebutuhan kami...

Dan mulailah perjalanan DTSD Kekayaan Negara II Angkatan I Tahun 2011...yang penuh dengan kenangan campur aduk...




PMK 201/PMK.06/2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.06/2010 TENTANG KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH

1. Latar belakang penyusunan PMK 201
a) Memenuhi amanat Pasal 32 ayat (2) UU No. 17/2003, yakni “Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.”, maka disusun PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diganti dengan PP No. 71 Tahun 2010.
b) Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2010, ayat (1) Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual.... (4)....sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.” (Lampiran I Ilustrasi PSAP 01.A menyatakan akun Penyisihan Piutang)
c) Baris ke-4 s.d. 5 Bab VII A Buletin Teknis No. 06 tentang Akuntansi Piutang, yang menyatakan bahwa aset berupa piutang di neraca harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
d) Baris ke-18 s.d. 21 Bab VII A Buletin Teknis No. 06 tentang Akuntansi Piutang yang menyatakan bahwa metode penyisihan piutang tidak tertagih lebih meyakinkan terhadap penyajian nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value) yang tersaji di neraca.
e) Adanya temuan BPK yaitu sampai dengan tahun 2009 tidak ada ketentuan mengenai penyisihan piutang. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan untuk menyusun kebijakan mengenai penyisihan piutang sesuai dengan Buletin Teknis No. 6 Standar Akuntansi Pemerintahan mengenai Akuntansi Piutang. Hasil dari tindak lanjut rekomendasi BPK adalah disusunnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010. Ketika PMK 201 Tahun 2005 diterbitkan, diketahui bahwa Peraturan Pemeritah Nomor 24 Tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Hal ini menyebabkan salah satu konsideran dalam Peraturan Menteri Keuangan 201/PMK.06/2010 perlu dikoreksi sehingga acara sosialisasi ini baru terlaksana. Pada LKPP tahun 2009 (bagian Neraca) belum terdapat akun penyisihan piutang tidak tertagih karena belum ada penilaian atas penyisihan piutang. Besarnya jumlah piutang dalam Aset selalu sama dengan jumlah cadangan piutang di Ekuitas.

3. Komposisi piutang di Neraca tahun 2009

Total piutang dalam neraca LKPP tahun 2009 sebesar Rp 113,39 Triliun dengan komposisi sebagai berikut.
a. Piutang pajak sebesar Rp63,66 Triliun
b. Piutang Bukan Pajak sebesar Rp21,86 Triliun dengan rincian:
1) Piutang pada K/L sebesar Rp3,44 Triliun
2) Piutang pada BUN sebesar Rp18,42 Triliun terdiri dari
• Piutang Migas sebesar Rp16,43 Triliun
• Piutang Deviden dan Denda sebesar Rp1,08 Triliun
• Piutang Bukan Pajak Lainnya sebesar Rp0,91 Triliun
c. Piutang Lainnya sebesar Rp27,87 Triliun dengan rincian :
1) Uang Muka sebesar Rp5,76 Triliun
2) Bagian Lancar sebesar Rp5,09 Triliun
3) Piutang dari Kegiatan BLU sebesar Rp1,52 Triliun
4) Piutang Lain-lain sebesar Rp15,49 Triliun

4. Penyajian dan Pengungkapan setelah adanya Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Setelah Peraturan Menteri Keuangan 201/PMK.06/2010 diterapkan maka semua piutang harus dilakukan penilaian penyisihan piutangnya. Jumlah akun Cadangan piutang sama dengan jumlah akun piutang neto. Sebagai contoh, pada Neraca per 31 Desember 20XX tercatat pada sisi Aset yaitu Piutang sebesar Rp150.000.000,- dan Penyisihan Piutang sebesar Rp750.000,- sehingga total Piutang Neto sebesar Rp149.250.000,-. Sedangkan pada sisi Kewajiban dan Ekuitas Dana tercatat Cadangan Piutang sebesar Rp149.250.000,-. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan lebih lanjut mengenai penggolongan kualitas piutang sehingga diperoleh jumlah Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.

5. Tujuan Penyusunan PMK 201/PMK.06/2010
a. Mendukung akuntansi berbasis akrual atas laporan keuangan pemerintah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan
b. Tidak ada cash-out
c. Mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan negara secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab (Penjelasan UU No. 17/2003), di antaranya dalam hal:
• penyelenggaraan pencatatan piutang secara akuntabel
• penilaian kualitas piutang
• pemantauan realisasi penagihan piutang
• penatausahaan atas agunan atau barang sitaan yang berada dalam penguasaan

6. Konsiderans PMK 201/PMK.06/2010
a. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan pemerintah menggunakan basis akrual untuk pengakuan aset
b. Aset berupa piutang di neraca harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value)
c. Untuk menyajikan piutang kementerian negara/lembaga dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan, diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitas piutang

7. Batang Tubuh PMK
a. Piutang Kementerian Negara/Lembaga (K/L) terdiri dari pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos lainnya .
b. Pada prinsipnya, piutang K/L merupakan piutang yang harus dibayar sekaligus, namun K/L dapat memberikan penundaan pembayaran atau pemberian ijin kepada debitor untuk melakukan pembayaran secara angsuran dengan syarat-syarat tertentu (lihat: Restrukturisasi)
c. Saat pengajuan penundaan dimaksud, beberapa jenis piutang mewajibkan debitor untuk memberikan agunan
d. Selain itu, dalam proses penagihan dengan surat paksa, dapat diperoleh barang sitaan yang dapat digunakan sebagai jaminan pelunasan piutang

8. Klasifikasi Piutang
a. Piutang Pajak yang meliputi di bidang:
1) perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak
2) kepabean dan cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
b. Piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
c. Piutang lainnya yaitu piutang yang menampung jenis piutang selain piutang pajak dan piutang PNBP, misalnya piutang yang berasal dari dana bergulir atau bantuan sosial.

9. Kualitas Piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan kepatuhan membayar yaitu jatuh tempo piutang dan upaya penagihan. Kualitas Piutang ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet.

10. Penggolongan Kualitas Piutang PNBP dilakukan dengan ketentuan
a. Kualitas lancar apabila belum dilakukan pelunasan sampai sengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
b. Kualitas kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;
c. Kualitas diragukan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan;dan
d. Kualitas macet apabila
1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan;atau
2) Piutang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang PNBP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

11. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Kualitas Piutang:
a. pajak di bidang perpajakan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
b. pajak di bidang kepabean dan cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c. pajak lainnya diatur dengan peraturan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai tugas dan fungsinya. Contoh Piutang Ganti Kerugian Negara, Piutang yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi, piutang bunga atas penerusan pinjaman Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah (RDI/RDPI), dan lain-lain.

12. Persentase Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum dan yang khusus, yaitu:
a. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum ditetapkan paling sedikit sebesar 5‰ (lima permil) dari Piutang yang memiliki kualitas lancar.
b. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang khusus ditetapkan sebesar:
1) 10% (sepuluh perseratus) dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan;
2) 50% (lima puluh perseratus) dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan; dan
3) 100% (seratus perseratus) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan.

13. Agunan dan barang Sitaan
Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih ditetapkan sebesar:
a. 100% (seratus perseratus) dari agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia;
b. 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya;
c. 60% (enam puluh perseratus) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggungan;
d. 50% (lima puluh perseratus) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir
e. 50% (lima puluh perseratus) dari nilai hipotik atas pesawat udara dan kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik;
f. 50% (lima puluh perseratus) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor; dan
g. 50% (lima puluh perseratus) dari nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang tidak diikat sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai bukti kepemilikan.
Agunan selain yang dimaksud diatas dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Sedangkan nilai barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih ditetapkan sebesar:
a. 100% (seratus perseratus) dari agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia;
b. 60% (enam puluh perseratus) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya;
c. 50% (lima puluh perseratus) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir; dan
d. 50% (lima puluh perseratus) dari nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang disertai bukti kepemilikan
Barang sitaan selain yang dimaksud diatas tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.

14. Piutang dengan Agunan/Jaminan
a. Piutang di Kementerian Keuangan, di antaranya:
1) Piutang pajak melibatkan jaminan berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertipikat tanah, atau sertipikat deposito. Diajukan dalam rangka pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak
2) Piutang kepabeanan dan cukai melibatkan jaminan berupa uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan lainnya
3) Piutang Ganti Kerugian Negara melibatkan jaminan berupa sertifikat tanah dan/atau bangunan serta kendaraan bermotor
b. Piutang di Kementerian lainnya
Piutang dari Jasa Rumah Sakit melibatkan jaminan berupa asuransi, baik dari Pemerintah Pusat/Daerah maupun dari perusahaan.

15. Restrukturisasi
Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan Restrukturisasi terhadap Debitor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal:
a. Debitor mengalami kesulitan pembayaran; dan/atau
b. Debitor memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah dilakukan Restrukturisasi.
Kualitas Piutang setelah persetujuan Restrukturisasi dapat diubah oleh Kementerian Negara/Lembaga:
a. setinggi-tingginya kualitas kurang lancar untuk Piutang yang sebelum Restrukturisasi memiliki kualitas diragukan atau kualitas macet; dan
b. tidak berubah, apabila Piutang yang sebelum Restrukturisasi memiliki kualitas kurang lancar.
Dalam hal kewajiban yang ditentukan dalam Restrukturisasi tidak dipenuhi oleh Debitor, Kualitas Piutang yang telah diubah sebagaimana dimaksud diatas, dinilai kembali seolah-olah tidak terdapat Restrukturisasi.

16. Pencatatan Perubahan Jumlah Piutang
Dalam hal terdapat penghapusan, penambahan, atau pengurangan jumlah Piutang sebagai akibat pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan perubahan jumlah Piutang. Penghapusan Piutang oleh Kementerian Negara/Lembaga dilakukan terhadap seluruh sisa Piutang per Debitor yang memiliki kualitas macet. Penghapusan Piutang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Perlakuan akuntansi penghapusan Piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang dan akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebesar jumlah yang tercantum dalam surat keputusan.
b. Dalam hal terdapat penambahan jumlah Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara menambah akun Piutang sebesar selisihnya. Pencatatan penambahan jumlah Piutang dilakukan segera setelah penerbitan surat tagihan/persetujuan/keputusan.
c. Dalam hal terdapat pengurangan jumlah Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang sebesar selisihnya. Pencatatan pengurangan jumlah Piutang dilakukan apabila:
1) surat tagihan/persetujuan/keputusan telah terbit; atau
2) Restrukturisasi telah selesai dilaksanakan.

17. Pemberlakuan PMK 201/PMK.06/2010
Penyisihan piutang per 31 Desember (atau per tanggal laporan) bukan merupakan pertambahan penyisihan tahun berjalan dan tahun sebelumnya, melainkan diperhitungkan setiap tahunnya berdasarkan jumlah piutang sesuai dengan kualitasnya, sehingga setiap tahun dibuat perhitungan yang berbeda dari tahun sebelumnya sesuai dengan jumlah piutang berdasarkan kualitasnya. PMK ini mulai diberlakukan sejak diundangkan sehingga Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tahun 2010 mengacu pada ketentuan:
a. Diungkapkan dalam CaLK pada LKKL Tahun 2010 (Audited) à bagi K/L yang sudah dapat menerapkan penyisihan piutang.
b. Disajikan pada Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK mulai LKKL Tahun 2011 à bagi seluruh K/L.
Untuk penilaian agunan dan barang sitaan sebagai pengurang penyisihan piutang tidak tertagih, dilakukan secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri
Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.

18. Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Keuangan.

sumber : BAHAN SOSIALISASI PMK 201/PMK.06/2010

Dana Bergulir

AKUNTANSI DANA BERGILIR

Latar belakang :
• Membantu permodalan UMKM sehingga menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
• Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena UMKM bersentuhan langsung dengan rakyat kecil
• Pengurangan rakyat miskin dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan

Permasalahan:
1. Kinerja pelayanan & keuangan rendah dan tidak dapat diukur dengan jelas
a. Mengukur kinerja:
• Banyaknya penerima yang tepat sasaran
• Tingkat pengembalian dana
• Tingkat perguliran kembali dana
• Tingkat kesejahteraan penerima dana
b. Pengelola dana belum melakukan pencatatan piutang (dana beredar, berpotensi kembali, dan berpotensi macet) sehingga pengelola tidak punya kendali dan media untuk mengendalikan dan mengambil kebijakan:
• Pengamanan/penagihan dana
• Memperluas sasaran
• Menambah guliran dana

2. Produktivitas rendah (karena masalah internal UMKM)
• Kualitas SDM rendah
• Akses permodalan kurang
• UMKM tidak bisa mengembalikan dana sehingga dana bergulir semakin habis yang akan menyebabkan semakin berkurangnya UMKM yang terlayani (untuk mendapatkan dana bergulir)

3. Pengelolaan dan bergulir
• Pengelola dana bergulir (polanya) masih beragam

K/L Masyarakat
- Dana tidak kembali
- K/L memonitoring
- K/L hanya melaporkan pengeluaran dana yang pertama kali
- K/L tidak melaporkan aset (dana bergulir) di Neraca K/L Masyarakat
- Dana tidak kembali
- K/L tidak memonitoring
- K/L hanya melaporkan pengeluaran dana yang pertama kali
- K/L tidak melaporkan aset (dana bergulir) di Neraca K/L Masyarakat

Masyarakat K/L
yaitu Perguliran Kembali Dana Bergulir
- Pengelolaan dikuasai K/L
- Masyarakat (penerima) mengirimkan secara periodik posisi dana kepada K/L
- K/L mencatat perkembangan dana tapi tidak melaporkan dalam Lap Keu K/L K/L Masyarakat

Bunga tidak bunga

- Dana ditagih & K/L menyetor ke Rek.Umum Kas Negara sehingga pada akhir tahun, jumlah dana di masyarakat = 0

• Pengelolaan dana dapat dilakukan oleh 3 institusi:
a. Satker biasa
b. Satker BLU/BLUD
c. Diluar Satker Pemerintah

Penjelasan:
a. Satker Biasa
1) Harus menyetor pendapatan yang diterima oleh Satker secepatnya ke Rek. Kas Umum Negara/Daerah
2) Tidak boleh mengelola kas
3) Jika dana dikelola oleh Satker:
• Satker menyalurkan dana dari Rek Kas Umum Negara/Daerah dengan atau tanpa perantara kepada masyarakat. Kemudian dana ditagih Satker dan disetor langsung ke Kas Umum Negara/Daerah
• Akhir tahun anggaran, Satker tidak boleh mempunyaio saldo kas
• Satker harus mencantumkannya dalam dokumen pengganggaran & dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA/DPA)

Dana yang digulirkan oleh Satker biasa:
• Bukan karakteristik Dana Bergulir
• Lebih tepat disebut dengan Piutang
• Pengeluaran untuk dana tersebut adalah Pengeluaran Pembiayaan
• Hanya untuk Satker dibawah BUN/BUD
• Satker BUN/BUD menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyalurkan dana tersebut


b. BLU/BLUD, diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara antara lain:
• Dapat mengelola langsung pendapatan tanpa menyetor lebih dahulu ke Rek Umum Kas Negara/Daerah
• Dapat mengelola kas, misalnya : Perguliran kembali dana bergulir
• Lebih cocok mengelola daripada Satker biasa karena dapat mendorong peningkatan kinerja dana bergulir

c. Institusi di luar Satker Pemerintah ( contoh : BUMN/BUMD)


4. Alokasi Anggaran beragam
a. Belanja Bantuan Sosial, cirinya :
• Tidak diperuntukkan untuk memperoleh aset pemerintah
• Untuk menanggulangi masalah sosial
• Bersifat tidak terus menerus & selektif

b. Subsidi
Pengeluaran subsidi untuk dana bergulir ini biasanya untuk mensubsidi beban bunga pinjaman yang dikenakan perbankan kepada masyarakat sehingga beban bunga yang ditanggung oleh penerima subsidi tidak sebesar suku bunga pasar.

c. Belanja Hibah, cirinya:
• Transfer rutin/modal yang sifatnya tidak wajib
• Secara spesifik taleh ditetapkan peruntukannya
• Tidak mengikat & secara tidak terus menerus

d. Belanja Modal Fisik Lainnya
Pengeluaran untuk pembentukan modal fisik bukan merupakan Dana Bergulir karena Dana bergulir adalah bagian dari Investasi Jangka Panjang

5. Entitas Akuntansi dan Pelaporan beberapa Dana Bergulir tidak jelas, karena:
• Hanya bertanggung jawab pada saat penyaluran dana bergulir pertama kali
• Anggapan bahwa dana bergulir adalah pengeluaran habis pakai yang tidak menghasilkan aset sehingga dana tidak dipertanggungjawabkan
• Sering hanya dikelola oleh lembaga non permanen

6. Akuntansi dan Pelaporan belum sesuai prinsip-prinsip pengelolaan Keuangan Negara dan Sistem Akuntansi Pemerintahan
• UU No.17 Tahun 2003 : pengeluaran dana bergulir/aset dari dana tersebut harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan.
• PP No.24 Tahun 2005 : dana bergulir adalah akuntansi investasi

Dasar dan Tujuan Bultek No.07
Dasar :
- UU No.20 Tahun 1997 PNBP
- UU No.17 Tahun 2003 Keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
- PP 20 Tahun 2004 Rencana Kerja Pemerintah
- PP 21 Tahun 2004 Rencana Kerja dan Anggaran K/L

Tujuan:
- Acuan yaitu BLU/BLUD
- Acuan untuk konsolidasi dengan Laporan Keuangan K/L atau Pemerintah Daerah

Pengertian dan Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir
Pengertian
Dana Bergulir yaitu dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh KPA/PA untuk tujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya, karakteristik dana bergulir:
• Bagian dari Keuangan Negara/Daerah
• Dana tersebut dicantumkan dalam APBN/APBD (awal/perubahan) dan/atau L/K
• Dana tersebut dikuasai, dimiliki, dan/atau dikendalikan oleh KPA/PA
Dikuasai : hak kepemilikan/penguasaan
Dikendalikan : mempunyai kewenangan dalam melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan atau kegiatan lain dalam rangka pemberdayaan dana bergulir

• Dana disalurkan kepada masyarakat kemudian ditagih dari masyarakt selanjutnya dana akan disalurkan kembali kepada masyarakat.
• Pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir yaitu untuk dihentikan atau digulirkan kembali.

Mekanisme
1. Satker mendapat alokasi dana dari APBN/APBD yang tercantum dalam DIPA/DPA
2. Satker mengajukan pencairan dana keppada Badan Usaha Negara/Daerah
3. Penyaluran dana melalui:
• Lembaga Keuangan Bank
• Lembaga Keuangan Bukan Bank
• Koperasi
• Modal ventura, dan lain-lain\
Keempat poin diatas (sesuai perjanjian dengan pemerintah) sebagai:
a. Executing agency, mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
• Menyeleksi dan menetapkan penerima dana
• Menyalurkan dan menagih kembali
• Menanggung resiko jika tidak tertagih
b. Chanelling agency, mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
• Menyalurkan dana
• Tidak bertanggung jawab menetapkan penerima dana

4. Dana tersebut merupakan pinjaman dan harus dikembalikan
5. Satker bertugas:
• Pengelolaan dana
• Penagihan dana
• Menyalurkan kembali dana
• Melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut

bersambung...

Sumber : Buletin Teknis No.7 Akuntansi Dana Bergulir

Akuntansi Piutang

Pokok Materi yang dipaparkan mengenai Akuntansi Piutang, yaitu hal-hal sebagai berikut:

1.Dasar Hukum Penyajian Piutang
a.PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
b.Buletin Teknis SAP No. 06 tentang Akuntansi Piutang
c.Buletin Teknis SAP No. 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir
d.PMK No. 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/
Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

2.Jenis Piutang berdasarkan Peristiwa yang menimbulkan piutang.
a.Pungutan pendapatan negara ( piutang pajak dan piutang PNBP)
Maka di K/L adalah Piutang PNBP (Sumber Daya Alam, Bagian Laba BUMN,
PNBP Lainnya.
b.Perikatan (penerusan pinjaman, dana bergulir, Tagihan Penjualan Angsuran
(TPA),piutang karena Kemitraan, piutang dari Pemberian Fasilitas/Jasa
(penyewaan Aset), transaksi dibayar di muka)
c.Transfer antar pemerintahan (Piutang Kelebihan Transfer DAU, DAK, DBH)
d.Adanya kerugian negara (TGR dan Tuntutan Perbendaharaan)

3.Penyisihan Piutang
Selama ini pada Neraca tidak disajikan piutang secara keseluruhan jika ada
piutang yg sulit ditagih, sehingga terdapat temuan BPK.
• Aset berupa piutang di neraca harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai
bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value)
• Metode penyisihan terhadap piutang yang tidak tertagih terdiri atas taksiran
kemungkinan tidak tertagih pada setiap akhir periode
Penyisihan piutang tidak tertagih dapat dilakukan berdasarkan umur piutang
atau dari jumlah yang ditetapkan.

4.Pungutan Pendapatan Negara
a.Pengakuan
Untuk dapat diakui sebagai piutang harus dipenuhi kriteria:
1)Telah diterbitkan surat ketetapan (digunakan utk menentukan penyisihan
piutangnya..saat perubahan/penurunan kualitas); dan/atau
2)Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan
b.Pengukuran, piutang disajikan sebesar:
1)Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi, berdasarkan surat ketetapan
kurang bayar yang diterbitkan.
2)nilai yang belum dilunasi, berdasarkan setiap tagihan yang telah ditetapkan
terutang oleh Pengadilan Pajak untuk WP yang mengajukan banding (terkait
dengan piutang pajak).
3)nilai yang belum dilunasi, berdasarkan setiap tagihan yang masih proses
banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh Pengadilan Pajaka (terkait
piutang pajak)
4)nilai bersih yang dapat direalisasikan untuk piutang yang tidak diatur dalam
UU tersendiri dan kebijakan penyisihan piutang tak tertagih telah diatur
Pemerintah.(nialinya yg benar2 bs direalisasikan)

5.Piutang berdasarkan Perikatan
a.Pengakuan, kriteria pengakuan piutang:
1)Harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban
secara jelas (yang pasti);
2)Jumlah piutang dapat diukur (yg tertuang);
3)Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan;
4)Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
b.Pengukuran:
1)Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas
negara/daerah atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai
wajar.
2)Piutang dari penjualan dinilai berdasarkan naskah perjanjian penjualan yang
belum dibayar; apabila ada potongan harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
3)Piutang pemberian fasilitas/jasa dinilai berdasarkan fasilitas atau jasa yang
telah diberikan dikurangi dengan uang muka yang diterima kalau ada.

6.Piutang Transfer Antar Pemerintahan
a.Jenis transfer dan dasar pelaksanaan
b.Pengukuran:
1)DAU (provinsi dan kabupaten/kota) disajikan sebesar jumlah yang belum
diterima (sesuai rincian Perpres), dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU
dari pemerintah pusat ke provinsi/kabupaten/ kota, precalculated berdasarkan
Perpres sehingga tidak ada Piutang DAU yang diakui.
2)DBH disajikan sebesar jumlah yang belum diterima sampai dengan tanggal
pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer
yang berlaku.
3)DAK disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh
Pemerintah Pusat.

7.Piutang Tuntutan Ganti Rugi
a.Identifikasi/ Jenis:
1)Tuntutan Perbendaharaan (TP)
2)Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
b.Pengakuan:
1)Adanya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak – penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara damai
2)Penyelesaian melalui Pengadilan, harus ada surat ketetapan dari instansi
berwenang.
c.Pengukuran
Disajikan sebagai Aset Lainnya untuk nilai yang diatas 12 bulan dan sebagai
Aset Lancar untuk nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan.

8.Penghapusan Piutang
• Piutang harus terjaga sesuai “net realizable value”, dengan cara melakukan
penyisihan piutang tak tertagih
• Penyisihan piutang bukan penghapusan piutang
• Pencatatan Penyisihan Piutang

9.Pemberhentian Piutang
Terdiri dari:
a. Pelunasan dengan pembayaran tunai
b. Penghapusbukuan (write-off) muncul apabila ada proses penghapustagihan dan
Penghapustagihan (write- down)

10.Penghapusbukuan Piutang
• Kebijakan intern manajemen dalam keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai
piutang dan ekuitas dapat lebih realistis.
• Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan
(pindah ke ekstrakomptabel).
• Akuntansi:
Debet: EDL – Cadangan Piutang
Debet: Penyisihan Piutang Tak Tertagih
Kredit: Piutang

11.Penghapustagihan Piutang
• Harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu misalnya apabila
upaya-upaya penagihan sendiri gagal, harus diserahkan penagihannya melalui
KPKNL
• K/L yang menyerahkan piutang tak tertagih tetap mencatat jumlah piutangnya,
dan diberikan penjelasan pada CALK kalau diserahkan penagihannya kepada KPKNL.

12. Penyajian Piutang pada Neraca adalah pada bagian Aset Lancar.

13. Akuntansi Piutang
Jurnal saat pengakuan piutang (sebagai aset lancar):
Piutang (per jenis piutang) XXX
Cadangan Piutang XXX

14. Akuntansi Penyisihan Piutang
Jurnal Penyisihan piutang tak tertagih (sebagai aset lancar):
Cadangan Piutang XXX
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih XXX

15. Penyajian Penyisihan Piutang pada Neraca adalah pada Aset Lancar mengurangi
akun Piutang.

16. Pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan:
a. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan
pengukuran piutang;
b. Rincian jenis-jenis, nama debitur, saldo menurut umur untuk mengetahui
tingkat kolektibilitasnya (tingkat kemampuan utk menagih piutang);
c. Dasar penghitungan penyisihan piutang menurut penggolongan kualitas piutang
(misalnya adalah PMK 201/PMK.06/2010);
d. Penjelasan atas penyelesaian piutang, masih di K/L atau sudah diserahkan
penagihannya kepada PUPN;
e. Jaminan atau sita jaminan jika ada.

17. Penerapan Penyisihan Piutang dalam Laporan Keuangan
a. Penyisihan piutang diterapkan secara bertahap:
• Penyisihan piutang cukup diungkapkan dalam CaLK pada LKKL Tahun 2010
(Audited) bagi K/L yang sudah dapat menerapkan penyisihan piutang.
• Penyisihan piutang (nilainya) disajikan pada Neraca dan diungkapkan secara
memadai dalam CaLK mulai LKKL Tahun 2011 bagi seluruh K/L.
b.Penyisihan piutang dilakukan oleh setiap satuan kerja K/L yang memiliki
Piutang dan dilaporkan secara berjenjang

Sumber : Buletin teknis no.06 Akuntansi Piutang

Rabu, 27 April 2011

Pokok-Pokok Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual...Bagian 7


Pokok-Pokok Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual

11. PSAP No. 10
 
PP 24/2005 PSAP No. 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
PP 71/2010 PSAP No. 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan

TUJUAN : Mengatur mengenai perlakuan terhadap:


  • Koreksi Kesalahan 
  • Perubahan Kebijakan Akuntansi 
  • Perubahan Estimasi Akuntansi 
  • Operasi yang Tidak Dilanjutkan


RUANG LINGKUP :
            Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan Pernyataan Standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan Keuangan.

KOREKSI KESALAHAN :

Definisi  (Tidak diatur dalam PP 24)


  • Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas


  • Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan

           
Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya:


  • Kesalahan yang tidak berulang


  • Kesalahan yang berulang dan sistemik


Kesalahan bisa terjadi dan ditemukan pada:
  1. Periode waktu sebelum laporan keuangan diterbitkan atau periode tahun berjalan
  2. Periode waktu setelah laporan keuangan sudah diterbitkan tetapi belum diaudit oleh BPK
  3. Periode waktu setelah laporan diaudit BPK dan telah disahkan DPR/DPRD dengan UU atau Perda.


 
NO
KETERANGAN
PP 24 TAHUN 2005
PP 71 TAHUN 2010
1
Koreksi Kesalahan
§  Tidak berulang
§  Terjadi pada periode berjalan
§  Mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas

Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan

Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan baik akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban

2
Koreksi Kesalahan
§  Tidak berulang
§  Terjadi pada periode-periode sebelumnya
§  Mempengaruhi posisi kas
§  Laporan keuangan periode tersebut belum terbit
Pembetulan pada akun pendapatan atau akun belanja periode yang bersangkutan

Pembetulan pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban periode yang bersangkutan



3
Koreksi Kesalahan Atas Belanja
§  Tidak berulang
§  Terjadi pada periode sebelumnya
§  Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
§  Laporan keuangan sudah terbit

Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain

·     Menambah posisi kas : Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LRA
·     Mengurangi Kas :
pembetulan pada akun   Saldo Anggaran Lebih

4
Koreksi Kesalahan Atas Perolehan Aset Selain Kas
§   Tidak berulang
§   Terjadi pada periode sebelumnya
§   Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas)
§   Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
                         
Belum diatur



Pembetulan pada akun kas dan akun aset yang bersangkutan

5
Koreksi Kesalahan Atas Beban
§   Tidak berulang
§   Terjadi pada periode sebelumnya
§   Mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi posisi aset selain kas
§   Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit
Belum diatur

·     Pengurangan Beban : Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO
·     Penambahan Beban : pembetulan pada akun   Ekuitas


6
Koreksi Kesalahan Atas Pendapatan- LRA
§   Tidak berulang
§   Terjadi pada periode sebelumnya
§   Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
§   Laporan keuangan sudah terbit.       
Pembetulan pada akun Ekuitas Dana Lancar
Dalam PP 24 tidak dibedakan penerimaan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO
Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih

7
Koreksi Kesalahan Atas Penerimaan Pendapatan - LO
§   Tidak berulang
§   Terjadi pada periode sebelumnya
§   Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
§   Laporan keuangan sudah terbit.

Pembetulan pada akun Ekuitas Dana Lancar


Dalam PP 24 tidak dibedakan penerimaan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO

Pembetulan pada akun Kas dan akun Ekuitas

8
Koreksi Kesalahan Atas Penerimaan & Pengeluaran Pembiayaan
§   Tidak berulang
§   Terjadi pada periode sebelumnya
§   Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
§   Laporan keuangan sudah terbit.
                         
Belum diatur

Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih

9
Koreksi Kesalahan Atas Pencatatan Kewajiban
Belum diatur

Pembetulan pada akun kas dan kewajiban yang bersangkutan

10
Koreksi Kesalahan
§  Tidak berulang
§  Terjadi pada periode-periode sebelumnya
§  Tidak mempengaruhi posisi kas
§  Sebelum maupun setelah laporan keuangan terbit

Pembetulan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan

Pembetulan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan

Pokok-Pokok Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual...Bagian 6

Pokok-Pokok Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual


10.   PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN

Definisi : Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah

 
NO
KETERANGAN
PP 24 TAHUN 2005
PP 71 TAHUN 2010
1
Definisi
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah

Nilai Nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut

idem



Nilai Nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.







2
Klasifikasi Kewajiban
Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.

Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan setelah tanggal pelaporan.

3
Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.

Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.

4
Pengukuran Kewajiban
Belum ada pengukuran untuk utang transfer

Utang Transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. Utang transfer diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku

5
Perubahan Valuta Asing

Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.

Pada setiap tanggal neraca pos utang pemerintah dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

idem

6
Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo

Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.


Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang berhubungan.

Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus disajikan pada Laporan Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.


Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan aset yang berhubungan.

Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga disajikan dalam Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
7
Restrukturisasi Utang

Penjelasan mengenai bentuk restrukturisasi terdapat di bagian definisi

Restrukturisasi dapat berupa:
(a)      Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
(b)      Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada.

8
Biaya-biaya yang berhubungan dengan Utang Pemerintah

Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
(a)      Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
(b)       Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
(c)      Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan sebagainya .
(d)     Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.

Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
(a)      Bunga dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
(b)      Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik,
(c)      Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
(d)     Amortisasi kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, dan sebagainya
(e)      Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.



sumber : Bahan Sosialisasi PP No. 71/2010 (KSAP.org)